DPRD Banjarmasin Percepat Raperda RTRW, Sesuaikan UU Cipta Kerja dan Penanganan Kawasan Kumuh

Menurut dia, pembahasan Raperda ini menjadi panjang dan banyak perubahan karena harus menyesuaikan peraturan di atasnya, termasuk juga undang-undang cipta kerja.

Selain itu, ungkap Arufah, Raperda ini juga untuk kelanjutan penanganan kawasan kumuh di kota ini, hingga harus secepatnya dirampungkan.

“Saya harap juga para anggota panitia khusus, baik dari dewan mampu pemerintah kota rajin hadir dalam pembahasan ini,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi