WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Demi memperkuat fungsi dan kualitas peraturan daerah agar lebih tepat sasaran, DPRD Kota Banjarmasin merancang program sosialisasi pra-pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mulai dilaksanakan pada 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses legislasi tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Meski selama ini telah ada mekanisme uji publik, DPRD menilai diperlukan pendekatan yang lebih intensif agar aspirasi warga dapat terserap sejak tahap awal penyusunan regulasi.
Baca Juga Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Pohon, Polisi Liang Anggang Temukan Seutas Tali!
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, menyampaikan bahwa program tersebut akan diatur dalam Raperda Tata Tertib DPRD yang saat ini tengah dibahas.
“Program ini merupakan bagian dari tugas DPRD dalam menyampaikan rencana pembentukan peraturan daerah kepada masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.







