PR DPRD Kota Banjarmasin di 2026, 21 Raperda

Isnaini menjelaskan, uji publik selama ini dilakukan oleh pemerintah kota. Sementara DPRD akan mengambil peran lanjutan dengan menyosialisasikan draf Raperda yang telah melalui tahapan tersebut agar masyarakat lebih memahami isi regulasi dan dapat memberikan masukan secara langsung.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga bisa menyampaikan pendapat sebelum Raperda dibahas lebih jauh,” tambahnya.

Pada tahun 2026 mendatang, DPRD Kota Banjarmasin juga dihadapkan pada pekerjaan rumah legislasi yang cukup besar, yakni membahas sebanyak 21 Raperda.

“Dari jumlah tersebut, 12 Raperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin, sementara 9 lainnya merupakan inisiatif DPRD,” ungkap Isnaini.

Melalui program sosialisasi pra-Raperda ini, DPRD berharap setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab persoalan nyata di Kota Banjarmasin. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu