Berantas Premanisme Polres HSS Amankan 7 Pria Juru Parkir Ilegal, Rata-rata Berusia Muda


    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Dalam Rangka Menindak lanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo, Polres Hulu Sungai Selatan melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan mengamankan 7 juru parkir (Jukir) tanpa izin, dan telah melakukan penarikan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat (Mobil) Rp5 ribu.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Hulu Sungai Selatan AKP AGUS SUGIANTO dan Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan AKP Matnur SH MM bersama personel gabungan Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan tujuh orang penjaga parkir tanpa izin serta tanpa lengkapi bukti retribusi.

    Dari hasil Ops Cipkon tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang dan Uang Sebanyak Rp40.000, terdiri dari uang pecahan Rp5.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp2.000 sebanyak 15 lembar di Depan Rumah Makan Wong Solo Kandangan kota, Kecamatan Kandangan.

    Kemudian di Lapangan MTQ Kelurahan Kandangan kota Kecamatan Kandangan, Diamankan 1 (satu) orang dan Uang pecahan uang pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, Rp5.000 sebanyak 2 lembar, Rp2.000 sebanyak 6 lembar, Rp1.000 sebanyak 1 lembar, uang koin Rp1.000 sebanyak 7 keping, Rp500 sebanyak 2 keping.

    Adapun Identitas pelaku yang rata-rata msih berusia muda yakni berinisial MR (19), RS (21), MF (23), MN (26), MD (27), MR (27), R (46).

    “7 pelaku ini kami amankan dan kami lakukan pendataan dengan dibina serta diberikan surat peringatan, agar segera mengurus surat izin parkir di dinas terkait. Setelah itu, pelaku kami pulangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Matnur SH MH, dilansir Polres HSS.

    Baca Juga :   Gubernur H Muhidin dan Ketua Umum PWI Cek Persiapan Lokasi HPN 2025 di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI