Diketahui, 6 dokumen yang langsung diserahkan yakni KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
“Jadi masyarakay yang mau menikah tidak perlu bolak balik mengurus surat dan dokumen lainnya baik ke KUA maupun pengurusan surat lain karena semua sudah dibuatkan,” ungkapnya.
Diharapkan, program Pakulih Anam itu membawa manfaat bagi masyarakat khususnya calon pengantin sehingga mereka tidak perlu repot mengurus surat-menyurat untuk melegalkan status perkawinannya. (ant)
Editor: Erna Djedi







