WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan pemakaian seragam putih hitam bagi honorer dan tenaga kontrak. Tetapi, Pemko Banjarbaru tidak menyediakan seragam bagi aparatur non PNS itu, maka pegawai sendiri yang menyediakan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, setiap pegawai non PNS menyediakan sendiri karena keterbatasan anggaran akibat pandemi COVID-19.
“Pengadaan seragam diserahkan secara mandiri kepada setiap aparatur dengan membeli sendiri karena tidak adanya alokasi anggaran dalam APBD akibat terdampak pandemi COVID-19,” katanya.
Pemerintah Kota Banjarbaru siap menerapkan pemakaian seragam putih hitam bagi honorer dan tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan dinas, badan hingga kecamatan dan kelurahan di kota itu.
“Pemakaian seragam atas warna putih dan bawahan hitam akan diterapkan. Kami masih merancang peraturan wali kota yang menjadi payung hukum atas penerapan aturan itu,” ujar Said Abdullah, Senin, (7/6/2021).
Dia juga menjelaskan, penerapan pakaian hitam putih bagi aparatur sipil non Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu paling lambat bulan Juli 2021, namun bisa juga diberlakukan dalam waktu dekat jika semua aturannya sudah siap.
Jika pemakaian seragam hitam putih diberlakukan, maka setiap honorer dan tenaga kontrak wajib mengenakan setiap hari Senin, Selasa dan Rabu. Sedangkan hari Kamis pakai seragam Kain Sasirangan dan hari Jumat pakaian olahraga.
Dikatakan, semestinya pengadaan seragam bagi aparatur non PNS itu disediakan Pemkot Banjarbaru tetapi karena keterbatasan anggaran akibat pandemi COVID-19 sehingga setiap pegawai menyediakan sendiri. (bju)