Pemko Banjarbaru Terapkan Seragam Bagi Non ASN, Pegawai Sendiri Menyediakan

Dia juga menjelaskan, penerapan pakaian hitam putih bagi aparatur sipil non Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu paling lambat bulan Juli 2021, namun bisa juga diberlakukan dalam waktu dekat jika semua aturannya sudah siap.

Jika pemakaian seragam hitam putih diberlakukan, maka setiap honorer dan tenaga kontrak wajib mengenakan setiap hari Senin, Selasa dan Rabu. Sedangkan hari Kamis pakai seragam Kain Sasirangan dan hari Jumat pakaian olahraga.

Dikatakan, semestinya pengadaan seragam bagi aparatur non PNS itu disediakan Pemkot Banjarbaru tetapi karena keterbatasan anggaran akibat pandemi COVID-19 sehingga setiap pegawai menyediakan sendiri. (bju)

Editor : Hasby