Atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP pencurian dengan pemberatan dan percobaan melakukan kejahatan dengan tuntutan kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Sunardi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharga. (ant)
Editor: Erna Djedi







