WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmsin siap melaksanakan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait percepatan vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, H Machli Riyadi, mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan kebijakan terkait percepatan vaksinasi.
“Kemenkes menngeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Dirjen P2P No.1406 Tahun 2021 Tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 pada Pra Lansia,” ujar Machli, Senin (31/5/2021).
Sasaran vaksinasi covid-19 yang saat ini, jelas dia, diperuntukkan pada lansia di atas 60 tahun kini diperluas dengan diberikan kepada kelompok sasaran Pra Lansia dengan usia 50 Tahun keatas.







