Dinkes Kota Banjarmasin Serukan Percepatan Vaksinasi untuk Pra Lansia


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmsin siap melaksanakan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait percepatan vaksinasi Covid-19.

    Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, H Machli Riyadi, mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan kebijakan terkait percepatan vaksinasi.

    “Kemenkes menngeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Dirjen P2P No.1406 Tahun 2021 Tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 pada Pra Lansia,” ujar Machli, Senin (31/5/2021).

    Sasaran vaksinasi covid-19 yang saat ini, jelas dia, diperuntukkan pada lansia di atas 60 tahun kini diperluas dengan diberikan kepada kelompok sasaran Pra Lansia dengan usia 50 Tahun keatas.

    “Sasaran ini menjadi kelompok rentan kedua setelah lansia yang dapat bervaksin di seluruh puskesmas se-Kota Banjarmasin sesuai dengan domisilinya,” ujarnya.

    Machli menyebutkan, untuk masyarakat umum yang berusia 18 sampai 49 tahun juga dapat melakukan vaksinasi dengan syarat membawa dua orang Lansia atau Pra Lansia.

    “Ayo kita bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Covid-19 sehingga kita bisa mengendalikan Covid-19 ini di Banjarmasin. Ayo bervaksin,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemerintah Kecamatan Batulicin Gelar Aksi Jumat Bersih Wujudkan Lingkungan Sehat Sesuai Arahan Bupati Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI