DPRD Pulang Pisau Tetapkan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Bupati-Wabup

Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, itu adalah proses tersendiri. Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau perlu pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD,” katanya pula.

Pihaknya selaku pimpinan di DPRD selanjutnya merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam Pilkada Pulang Pisau 2018-2023 lalu, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.

Ahmad Rifa`i menyebut minimal ada dua orang atau nama yang direkomendasikan oleh partai pengusung, dan nanti proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD setempat. Jika ini terjadi, maka DPRD setempat membentuk panitia khusus.

“Partai pengusung hanya menerbitkan nama dan proses pemilihannya nanti tetap kembali ke DPRD,” demikian Ahmad Rifa`i. (ant)

Editor: Erna Djedi