Disebut Langgar Prokes COVID-19, Siti Nurhaliza Kena Denda Rp 34 Juta

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Diva pop Malaysia, Siti Nurhaliza didenda sebesar RM 2.400 (sekitar Rp 34,6 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyebabnya, Siti Nurhaliza mengadakan upacara keagamaan bernama ‘tahnik’ untuk mendoakan kelahiran bayi keduanya yang lahir April lalu. 

Kepolisian Selangor, Malaysia mengatakan telah melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan terkait upacara keagamaan yang Siti Nurhaliza dan suaminya lakukan.

Penyanyi yang juga terkenal di Indonesia era 90an itu melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 saat ini Malaysia memang melonjak tinggi. Malaysia bahkan mengumumkan status lockdown.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan perjalanan antarwilayah bagian Malaysia.

Beberapa orang terkenal hadir juga di acara itu, melanggar aturan itu dengan melintasi batas (melakukan perjalanan ke luar kota) untuk menghadiri acara yang diadakan Siti seperti dikutip dari Channel News Asia. 

Beberapa orang yang kena denda adalah Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohammad Al-Bakri serta selebritas Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Mereka kena denda sekitar RM 2.000 atau sekitar Rp 28 juta.

Terkait kejadian ini, Siti dan keluarga mengklarifikasi bahwa beberapa tamu termasuk menteri hanya datang sebentar memberikan doa lalu segera pergi.