DPRD Pulang Pisau Tetapkan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Bupati-Wabup

    WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Rifa`i mengatakan pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan tahun 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama.


    Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, nanti bagian pemerintahan yang selanjutnya menindaklanjuti, kata Ahmad Rifa`i, di Pulang Pisau, Sabtu.

    “Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum,” katanya pula.

    Ahmad Rifa`i menambahkan, Biro Pemerintahan Pulang Pisau membawa hasil pengumuman DPRD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.

    Menurut Ahmad Rifa`i, suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD setempat pun secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

    Disinggung masalah wakil bupati yang pasti terjadi kekosongan, menurutnya, itu adalah proses tersendiri. Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau perlu pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD,” katanya pula.

    Baca Juga :   VIRAL! Sekolah SMA Ini Wajibkan Siswinya Jalani Tes Kehamilan, Ajeng: Awalnya Kami Risih!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI