Pengemudi Mobil BPK Tabrak Warga Hingga Tewas di Jalan A Yani Ditahan Polisi

Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) itu terjadi pada Minggu (16/5) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.

Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant)

Editor: Erna Djedi