Di samping itu, cekbansos merupakan data yang terintegrasi dengan DTKS. Data tersebut akan selalu diperbaharui mengingat adanya dinamika mobilitas masyarakat.
Setiap bulan, Kemensos akan menerima laporan pembaharuan dari pemerintah daerah untuk kemudian diverifikasi lewat data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial. Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan atau koreksi, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” kata Mensos Risma. (ant)
Editor : Hasby







