Sedangkan tersangka AK setelah diperiksa petugas juga ditemukan barang bukti berupa pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian terjatuh dari badan tersangka pada saat itu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti juga diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant)
Editor: Erna Djedi







