Dua Warga HST Diciduk di Terminal Keramat Barabai Kedapatan Selipkan Lading di Pinggang

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) rutin menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada operasi sikat intan selama bulan ramadhan.

Kali ini Polisi berhasil menangkap dua orang pembawa senjata tajam berupa lading (pisau) penusuk di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Barabai.

“Tersangkanya adalah berinisial MH Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara dan AK warga Jalan H M Syarkawi Gang Muhajirin II, Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 22.55 Wita,” Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Minggu (18/4) di Barabai.

Diterangkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan diperut bagian depan sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.