Jabrik ditangkap atas laporan warga yg sangat resah atas ulahnya. Saat diamankan Petugas,Jabrik kedapatan membawa senjata Tajam jenis pisau belati dengan panjang ± 30 Cm, yg biasa dpakai untuk menakut-nakuti masyarakat.
Saat ditanya Petugas, mengenai ijin senjata tajam tsb,jabrik pun mengaku tidak mempunyai surat ijin yang sah dr pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (has)
Editor : Hasby







