Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri, jelas dia, menjamin peserta yang terdaftar program tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS sendiri sangat merespons keinginan yang disampaikan Kepada BPJS Ketenagakerjaan Kalsel tersebut.

Bahkan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu telah mengintruksikan dinas terkait untuk memfasilitasinya. (ant)

Editor: Erna Djedi