Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menambahkan, pihaknya terus membuat pelayanan kepada masyarakat lebih simpel dan efisien.
Aplikasi ini untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi yang diklaim pertama di dunia ini nantinya bisa diunduh langsung para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.
Dengan aplikasi ini, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di Jalan A Yani Km 22 Landasan Ulin Banjarbaru. Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. (smn)
Editor : Hasby







