Pasar Wadai Ramadhan 1442 H Ditiadakan, Bupati Balangan Bolehkan Jualan Depan Rumah

Dia menambahkan, tentunya dalam rangka menyambut Ramadan ini saya mengimbau dan mengharapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terlebih tahun ini ibadah tarawih juga sudah diperbolehkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Balangan Rody Rahmadi Noor yang berwenang dalam penanganan Pasar Ramadan, ia menegaskan karena masih di tengah pandemi COVID-19 dan sebagai upaya pencegahan serta penyebaran COVID-19 di Balangan, lantas pasar Ramadan pun ditiadakan.

“Karena keberadaan pasar yang menyediakan kebutuhan berbuka puasa itu dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, maka keberadaan pasar Ramadaan 1442 H di Kabupaten Balangan tepatnya pada wilayah Paringin tahun ini dipastikan kembali ditiadakan,” pungkasnya. (ant)

Editor: Erna Djedi