Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PDAM HST, 2 dari Internal PDAM dan 2 Pihak Perusahaan


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Trimo, akhirnya menetapkan sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Kabupaten HST.

Dalam ekspose, Kamis (1/4), di Aula kantor Kejari HSY, disebutkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST adalah terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.

“Tersangkanya sebanyak empat orang. Yaitu dua orang dari pegawai atau internal PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia,” kata Trimo saat Konferensi pers.

Tersangka pertama diterangkannya adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.

Baca juga: Kajari: Dugaan kasus korupsi senilai 2 miliar lebih di PDAM HST masih menunggu hasil audit

Tersangka kedua adalah berinisial KDA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST.

Tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang.

Tersangka keempat berinisial ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai. (ant)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   FAKTA-FAKTA Pria di Palam Banjarbaru Ditemukan Tak Bernyawa, Pesan Terakhir Untuk yang Dicintainya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca