“Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan,” kata dia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp130 miliar juga belum dapat dipastikan, lanjutnya.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (ant)
Editor: Erna Djedi






