Komnas HAM, yang independen, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah beberapa keluhan muncul, salah satunya seperti yang diutarakan oleh duta besar Inggris.

Dubes Inggris mengatakan aturan itu "tidak adil, tidak proporsional, juga kemungkinan tidak efektif."

Ketua Komnas HAM setempat, Choi Young-ae mengatakan ia khawatir kebijakan tersebut dapat menimbulkan diskriminasi, terutama melalui penggunaan bahasa yang merendahkan pekerja yang tidak berdokumen. (ant)

Editor: Yayu Fathilal