Kemudian petugas langsung menuju Desa wirang berhasil mengamankan DH dan AH di Desa Wirang Kecamatan Haruai.
Pengakuan AH ribuan pil obat tersebut dibeli melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp380 ribu per botol.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ant)
Editor: Erna Djedi







