14 Hari Kabur dari Rutan Kandangan, Pelarian Arif Terhenti di Sungai Cuka dengan Dua Pelor Panas


WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan(Kalsel), Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Tanah Laut dan Polsek berhasil kembali meringkus napi burun, Syarifudin (30) alias Arif yang kabur dari Rutan Kandangan, saat ingin ditangkap berusaha melarikan diri sehingga dihadiahi dengan dua timah panas.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (16/3/2021), mengatakan Arif merupakan narapidana Rutan Kelas II B Kandangan, Kabupaten HSS telah ditangkap di Desa Sungai Cuka Pantai, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Napi ini ditangkap sekitar pukul 04.30 Wita oleh tim gabungan di rumah keluarganya, yang menjadi tempat persembunyiannya, berdasarkan informasi yang kami terima baru sehari datang,” katanya, saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia, Arif diketahui merupakan salah satu dari empat napi yang kabur dari Rutan Kandangan dengan cara melompat pagar yang terjadi pada 2 Maret 2021 lalu, sementara dua napi lainnya yakni Sandi dan Dino telah tertangkap lebih dahulu.

Saat dilakukan penangkapan Arif yang merupakan warga Daha Selatan, HSS, itu sedang bersama istrinya.