WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Penguji Pelaksana Lanjutan Dinas Perhubungan Tanah Laut, Kalimantan Selatan Eko Slamet Raharjo mengungkapkan, saat ini Dinas Perhubungan Tanah Laut (Dishub Tala) mensosialisasikan peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat tahun 2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.
“Menindaklanjuti surat edaran tentang penertiban terhadap mobil barang atas pelanggaran ukuran lebih, maka kita lebih dulu mensosialisasikannya ke para,” ujarnya, di ruang pemeriksaan mobil angkut barang, awal pekan tadi.
Menurut dia, sosialisasi penertiban terhadap mobil barang dilaksanakan hingga 31 Agustus 2021.
Setelah habis masa sosialisasi, sebut dia, jika pengemudi tidak menyesuaikan ukuran bak angkutan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) berhak tidak melayani untuk proses pengujiannya.
“Otomatis di lapangan pengemudi akan susah jika KIR-nya mati, tentunya ada tindakan hukum atau sanksi dari penyidik Polri maupun penyidik dari Dishub sendiri,”tegasnya.
Kegiatan penertiban tersebut, tegas Eko, sangat bermanfaat dan berdampak pada jalan raya tidak cepat rusak.