Selain aksi tipu-tipu hingga korbannya menyetorkan uang tersebut, kejahatan dunia maya juga kerap mencuri data pribadi seseorang untuk dimanfaatkan melakukan tindak pidana.
Seperti modus menawarkan pekerjaan dan sebagainya hingga korban memberikan data KTP ataupun alamat email.
“Jadi kami ingatkan masyarakat harus waspada dan berhati-hati agar tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya ini. Modusnya sangat beragam dan terus berkembang. Begitu juga menggunakan media sosial harus bijaksana agar tidak terbelit kasus hukum,” timpal Zaenal mengingatkan.
Subdit Siber Polda Kalsel pun membuka layanan pengaduan tak hanya secara fisik tapi juga melalui daring baik via aplikasi Whatsapp di nomor 0811518082 atau melalui laman website.
Upaya edukasi juga dilakukan melalui unggahan konten edukatif melalui seluruh kanal media sosial yaitu Instagram @ccic.kalsel dan Facebook Siber Kalsel. (ant)
Editor: Erna Djedi







