Pj Gubernur Kalsel Larang Tiga Komponen Pemerintah Ini Gunakan LPG 3 Kg

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menerbitkan surat edaran terkait penggunaan LPG 3 kilogram.

    Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

    Selain tiga komponen tersebut, juga mengatur pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg, seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.

    Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg


    Pj Gubenur menegaskan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan per bulan kurang dari Rp1,5 juta.

    Sedangkan bagi usaha, yang diperbolehkan dengan syarat ikro  memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Acil Odah-Rozanie vs Muhidin-Hasnur Akan Hadapi 3 Kali Debat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI