Pj Gubernur Kalsel Larang Tiga Komponen Pemerintah Ini Gunakan LPG 3 Kg

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menerbitkan surat edaran terkait penggunaan LPG 3 kilogram.

Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Selain tiga komponen tersebut, juga mengatur pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg, seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.

Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg


Pj Gubenur menegaskan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan per bulan kurang dari Rp1,5 juta.

Sedangkan bagi usaha, yang diperbolehkan dengan syarat ikro  memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Bupati HST Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Optimal Selama Ramadhan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca