WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menerbitkan surat edaran terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.
Selain tiga komponen tersebut, juga mengatur pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg, seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg
Pj Gubenur menegaskan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan per bulan kurang dari Rp1,5 juta.
Sedangkan bagi usaha, yang diperbolehkan dengan syarat ikro memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta. (edj)
Editor: Erna Djedi