WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kecamatan Haur Gading sejak dimekarkan dari Kecamatan Amuntai Utara sejak 2007 atau selama 14 tahun NAMUN belum juga memiliki Koramil dan Polsek sendiri.
Sejumlah tokoh masyarakat kecamatan ini lantas menuntut dibentuknya Polsek dan Koramil di wilayah kecamatan mereka guna menjamin ketertiban dan keamanan.
Tokoh Kecamatan Haur Gading H Abdul Haris di Amuntai belum lama ini meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dibentuknya Polsek dan Koramil di wilayah Kecamatan Haur Gading.
“Sudah berpuluh tahun Kecamatan Haur Gading tidak memiliki dua instansi yang sangat penting ini dan masih bergabung dengan kecamatan Amuntai Utara,” ujar Haris.
Haris mewakili masyarakat Haur Gading pada saat penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menyampaikan tuntutan pembangunan Polsek dan Koramil kepada pemerintah daerah.
Sementara Danramil Amuntai Utara Kapten Inf Macmud Dalli menjelaskan ada peraturan yang harus dipenuhi sebelum dibangun koramil.
Danramil Amuntai Utara Kapten Inf Machmud Dalli menjelaskan syarat pembentukan Koramil di Kecamatan Haur Gading saat Musrenbang. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)
“Lokasi tanah harus dihibahkan dulu bukan tanah berstatus pinjaman, sebelum koramul dibentuk harus berdiri dulu pos koramil namanya,” terang Machmud.
Machmud mendapat informasi dari pihak kecamatam bahwa lokasi tanah sudah disiapkan sehingga tinggal ditindaklanjuti.
Anggota komisi II DPRD HSU Junaedi mendukung tuntutan masyarakat yang menghendaki dibentuknya dua instansi penjaga keamanan wilayah tesebut.