Haris, penjual pentol goreng yang biasa mangkal di Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsudin Noor mengaku membeli elpiji hari ini seharga Rp 48 ribu.
“Saya dapatnya di warung langganan biasa beli. Karena kalau beli di warung lain harganya bisa lebih mahal lagi,” ucapnya.
Haris pun terpaksa beli di warung eceran mengingat tak bisa mendapatkannya di pangkalan atau operasi pasar dikarenakan identitas KTP masih daerah asal Pulau Jawa.
“Kalau kondisi normal biasanya paling mahal Rp30 ribu, sekarang terus melambung naik. Ongkos jualan pun jadi membengkak,” bebernya yang membutuhkan satu elpiji 3 kilogram dalam satu hari berjualan.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel telah bergerak melakukan penelusuran terkait gejolak elpiji 3 kilogram saat ini.
“Kita tunggu saja hasil penelusuran tim, yang pasti kami ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan. Beberapa pangkalan nakal juga kerap ditindak, semoga ada efek jera,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi elpiji tabung 3 kilogram adalah Rp 17.500.
Pemerintah juga menetapkan LPG bersubsidi diberikan kepada rumah tangga, UMKM, petani, dan nelayan.
Kemudian pada 30 Oktober 2017, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan Liquiefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kliogram tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada PNS, para pelaku usaha selain usaha mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, seluruh masyarakat mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 kilogram. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







