Polres Tapin Rilis 6 Tersangka Curat, Satu di Antaranya Pencuri Sparepart Tronton

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain satu buah gerobak, dan beberapa spare part.

Tersangka kedua berinisial MHY, dengan TKP Tatatakan, dengan barang bukti buah BKBP, STNK, dan motor Suzuki Satria warna biru.

Tersangka ketiga berinisial LNM, barbuk sepeda motor Suzuki Thunder biru, 1 STNK, kejadian 25 Oktober 2019.

Tersangka berikutnya, AS dengan barang bukti, sepeda motor dan SNTK. Kemudian, tersangka BS dengan barang bukti STNK dan motor.

Terakhir, tersangka yang diamankan adalah H dengan pasal yang didakwakan 372 KHUP yakni Penggelapan, dengan barang bukti SNTK dan sepeda motor. (edj)

Editor: Erna Djedi