WARTABANJAR.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir berinisial JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu, mengatakan JS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.
Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.







