Pertama, untuk angkutan penumpang yang boleh melewati maksimal jenis bus sedang/mikro bus/bus tiga perempat.
Kedua, untuk angkutan barang yang boleh melewati maksimal jenis kendaraan sumbu dua (roda enam) berupa truk kecil (light truck) seperti truk PS atau truk kecil.
Ketiga, untuk kendaraan sumbu tiga dan selebihnya seperti fuso, tronton, bus besar dilarang melewati jembatan darurat tersebut meskipun tanpa ada muatan.
Terakhir, khusus angkutan bahan bakar minytak (BBM) Pertamina diberikan dispensasi khusus boleh melintas Jembatan Salim tersebut dengan jenis kendaraan truk tangki maksimal bermuatan 10 ribu liter. (edj)
Editor: Erna Djedi







