Bupati Tanahlaut Larang PNS di Daerahnya Miliki Gas LPG 3 Kg

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PNS Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) dilarang membeli tabung gas 3 kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanah Laut (Tala), H.M. Sukamta saat menghadiri konversi gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 Kg di Halaman Kantor Satpolpp dan Damkar Pemkab Tala, Senin (15/2/2021).

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti membeli tabung gas 3 Kg tersebut.

Terbukti PNS itu membeli, maka pihaknya akan memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebanyak 50 persen.

Jika pejabat Eselon II nilai TTP mencapai Rp 17 juta, maka dipotong menjadi Rp 8,5 juta dan jika staf nilai TTP Rp 1,9 juta maka dipotong menjadi Rp 950 ribu.

Mengutip situs resmi Pemkab Tala, laporan warga itu dapat ditujukan melalui nomor HP dan WA 0812 503 4333, tentu warga yang melaporkan akan dirahasiakan.

“Saya tidak main-main dengan hal ini, karena ini tanggung jawab saya selaku pimpinan,” tegasnya.