WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga dengan barang bukti 3,2 kilogram sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
“Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya,” terang Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjend Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Senin.
Kasus narkotika yang dikendalikan satu keluarga ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap ada pasokan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Banjarmasin ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito memimpin tim anggota Bidang Pemberantasan melakukan penelusuran informasi tersebut.
Hingga pada Selasa (9/2), didapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu yang dibawa dua orang berangkat dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.
“Kedua tersangka RS dan istrinya MT kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu-sabu,” jelas Jackson.








