Tim Macan Kalsel dan Macan Bamega Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pencurian ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan Penjara 5 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi