Tim Macan Kalsel dan Macan Bamega Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Tidak hanya di sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel, tetapi hingga ke daerah Grogot, Provinsi Kalimatan Timur.

Pelaku mengaku, di Grogot satu kali melakukan aksinya.

Sedangkan di Kalsel, di Banjarbaru 1 kali, Tanah Bumbu 1 kali, dan Kotabaru 1 kali.

Untuk menangkap pelaku, Tim Gabungan melakukan penyamaran dan pengintaian.

Dalam penyamaran, personel Tim Macan Kalsel berpura-pura sebagai pembeli motor hasil kejahatan pelaku.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pencurian ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan Penjara 5 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi