Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pencurian ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan Penjara 5 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi

Pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pencurian ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan Penjara 5 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi