Awas! Satpol PP Kota Banjarmasin Intai Pembuang Sampah di Tempat Ini

Jika diliat ancaman pidananya, ujar dia, bisa dikenakan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta yakni, jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyatakan, usai banjir ini, volume sampah di TPS-TPS naik lebih 100 persen, hingga harus dilakukan penanganan ekstra.

Menurut Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki, sampah yang besar dibuang di TPS dari kasur, lemari hingga baku dan meja yang rusak karena terendam banjir.

Seperti di TPS jalan Lingkar Dalam, kata dia, kalau kondisi normal hanya sekitar delapan truk, tapi karena banjir ini bisa mencapai 16 truk.

“Jadi kita minta masyarakat taat membuang sampah pada waktu dan tempatnya, hingga kami terbantu menanganinya,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu. (ant)

Editor: Erna Wati