Awas! Satpol PP Kota Banjarmasin Intai Pembuang Sampah di Tempat Ini


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Usai musibah banjir besar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dihadapkan dengan besarnya volume sampah, bahkan sebagian warga tidak mentaati waktu boleh membuang sampah hingga penanganannya jadi makin berat.

Untuk menertibkan masyarakat membuang sampah bukan pada waktu dan tempatnya tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin melakukan giat operasi yustisi di tempat-tempat pembuangan sampah (TPS), Rabu.

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Fahruraji, banyak warga yang terjaring saat operasi yustisi ini karena membuang sampah bukan pada waktunya, yakni pukul 20.00 hingga pukul 06.00 Wita di TPS.

Aturan ini sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin.

“Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan,” ujar Fahruraji.

Dia menyatakan, beberapa warga terpaksa pihaknya amankan seperti pada giat operasi di TPS Veteran, karena melanggar Perda itu, mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kita bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya,” papar Fahruraji.