Survei BI: Penjualan Eceran Desember 2020 Membaik, Didorong Dua Hari Besar Ini

Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) tiga bulan yang akan datang sebesar 149,7, relatif stabil dibandingkan 150,4 pada bulan sebelumnya, sejalan dengan pasokan yang terjaga.

Sementara itu IEH enam bulan yang akan datang sebesar 164,8, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 161,7 dipengaruhi oleh ekspektasi ketersediaan barang/jasa yang berkurang dan kemungkinan gangguan distribusi.

Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.

Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. (ant)

Editor: Erna Wati