WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang Petani dari Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Opsnal Jhon Lee Cs karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu siap edar di rak piring rumahnya, Rabu (3/2/2021).
“Tersangka berinisial MA (31) yang sesuai KTP beralamat di jalan Tembok Lama Rt 006 Rw 006 Desa Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, HSS, namun sudah lama tinggal di rumah keluarganya di Desa Bangkal,” Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung.
Barang bukti yang diamakan berupa 11 paket yang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,87 gram.
Menurut Lamris, saat penggerebekan, pelaku sempat kabur ke tengah sawah, namun berhasil ditangkap petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,87 gram yang disimpan di rak piring,” katanya.







