WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka terkait kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster.
KPK, Rabu (3/2) telah memeriksa Edhy dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dikonfirmasi mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Peraturan Menteri KP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi Edhy terkait sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan di rumah dinasnya saat penggeledahan pada 2 Desember 2020.
Saat penggeledahan rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, tim penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp4 miliar.
KPK pada Rabu (3/2) juga telah memeriksa tersangka Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta atau sekretaris pribadi (sespri) Edhy.
“Tersangka AM dkonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP selaku Menteri KP,” ucap Ali.
Selain itu, juga didalami mengenai penggunaan sejumlah uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih bening lobster.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.