WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara harus memindahkan sebagian napi atau warga binaan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Kabupaten Tabalong.
Kalapas Kelas IIB Amuntai Dwi Hartono melalui Kasubsi Regbimas Abdul Hair di Amuntai, Minggu mengatakan, Lapas kelas IIB Amuntai sangat kelebihan kapasitas.
“Daya tampung Lapas Amuntai hanya 159 orang narapidana, tapi jumlah yang ada saat ini sebanyak 509 orang,” ujar Hair.
Hair mengatakan, jumlah warga binaan yang dipindahkan ke Lapas kelas IIB Tanjung sebanyak 32 orang, hampir separuhnya merupakan napi kasus Narkotika.
Napi yang dipindahkan sebanyak 15 orang merupakan napi kasus narkotika, kasus perlindungan anak sebanyak enam orang, kasus pencurian lima orang, sisanya kasus penipuan penggelapan, penganiayaan, pencabulan, pembunuhan serta pembunuhan dengan perampokan masing masing satu orang.
Pihak Lapas kelas IIB Amuntai memang sudah lama merencanakan menambah bangunan lapas di Kota Amuntai namun terkendala lahan.
Narapidana dari Lapas kelas IIB Amuntai tiba di Lapas kelas IIB Tanjung Kab. Tabalong -Kalsel dengan pengawalan aparat Polres HSU, Sabtu (30/1). (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)
Info terakhir, katanya, jika memang memungkinkan, terdapat sebidang tanah hibah di Kabupaten Balangan seluas 4.5 hektar di Desa Mampari untuk penambahan ruang tahanan, namun masih terkendala terjadinya Pandemi COVID-19.
Hair mengatakan, pihak Lapas kelas IIB Amuntai sangat jarang melakukan pemindahan narapidana atau warga binaannya.