Barang bukti yang disita yakni 4 butir Flouro Fori dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram.
Penangkapan Syiva Angel atau Syivaangel ini bersama kawannya di Bali berawal dari informasi mayarakat mengenai transaksi narkoba.
Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap seorang tersangka lalu menggeledah vila yang ditinggali Syiva Angel dan kawannya.
Tersangka mengaku membeli satu butir narkoba jenis ini Rp650 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Wati













