Dia mengatkan, total pemilih pada Pilkada Tanah Bumbu mencapai 186.113. Tidak sah dicoblos sebanyak 4.964 suara dan suara sah sebanyak 181.149 suara.
“Setelah penetapan pasangan calon bupati terpilih, tahap selanjutnya adalah KPU meyerahkan berkas kepada DPRD untuk diadakan rapat paripurna penetapan calon bupati terpilih,” ujarnya.
Apabuila hal tersebut sudah dilakukan maka DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pemberkasan yang di ajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK dan penentuan jadwal pelantikan.
“Mekanisme pelantikan, siapa yang melantik, kapan dan di mana pelaksanaan pelantikan calon bupati terpilih itu semua Kemendagri yang menentukan,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Wati







