WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan secara langsung ke masyarakat sebab beberapa pejabat dan staf di Disdukcapil terpapar Covid-19.
Walau demikian, pelayanan publik tetap jalan.
Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan dilakukan secara online.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin.
Kendati demikian, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan, untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp (WA).
Berikut ini informasi nomor WA Disdukcapil Tanbu yang bisa dihubungi:
Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el: 0811-5186-799
Layanan Kartu Keluarga: 0811-5136-799
Layanan konsolidasi data dan NIK: 0831-3543-4546
Layanan cetak KTP-el: 0811-5155-755
Layanan Pindah Datang Penduduk: 0821-5542-3946
Layanan Akta Kelahiran: 0812-5779-1927
Layanan Akta Kematian: 0857-5408-1276
Demikian pengumuman yang dirilis Disdukcapil Tanbu, dikutip dari portal online Media Center Kabupaten Tanahbumbu, Senin (11/1/2021). (brs)
Editor: Yayu Fathilal