BPOM dituntut cepat dalam memberi izin penggunaan darurat/EUA CoronaVac, sementara MUI bisa membolehkan penggunaan antivirus itu untuk umat Islam di Indonesia saat emergensi meski materi vaksin tidak halal. Dengan begitu, pandemi COVID-19 segera dapat diakhiri dengan vaksin aman dan halal tanpa banyak memberi mudarat di masa kini dan yang akan datang. Tentu saja, berakhirnya wabah COVID-19 tersebut akan membuat tatanan dunia kembali normal dan berbagai aktivitas manusia dapat menjadi seperti sedia kala. (brs/ant)
Editor: Yayu Fathilal







