Niam mengatakan Komisi Fatwa MUI sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan CoronaVac dari BPOM. Jika khasiat dan keamanan vaksin terpenuhi maka selanjutnya adalah ada sertifikasi halal. Dengan begitu, antivirus itu dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” kata Niam.
Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin anti SARS-CoV-2. “Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’ruf yang pernah menjadi ketua Komisi Fatwa MUI dan Ketua Umum MUI. Kini Wapres Ma’ruf sendiri aktif menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Ma’ruf mencontohkan vaksin meningitis pada 2010 dinyatakan belum halal tetapi dapat digunakan. “Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” katanya.
Sebagai penutup, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Majelis Ulama Indonesia memiliki benang merah kata kunci yang sama yaitu soal kedaruratan. Saat-saat darurat adalah waktu diperlukannya terobosan-terobosan supaya dapat keluar dari masa emergensi secepat mungkin dan tidak perlu berlama-lama tetapi tetap dengan langkah seksama.







