Diberhentikan Sepihak, Tiga Ketua RT di Dadahup Kapuas Protes Kades

Surya Akat didampingi Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 08 yang diberhentikan ini juga menunjukkan SK, bahwa beberapa Ketua RT/wakil yang dibebas tugaskan. Adapun surat keputusan tersebut terhitung semenjak 1 Januari 2021 ditandatangani Kepala Desa Dadahup, Gunawan tertanggal 28 Desember 2020.

“Surat ini baru kemarin kami dapat dan ditaroh di depan rumah begitu saja. Setelah saya buka, isi surat pemberitahuan bebas tugaskan jadi Ketua RT yang ditandatangani oleh kepala desa langsung. Jadi kita tanyakan persoalan itu saja,” ucapnya.

Sementara terkait hal tersebut, Kepala Desa Dadahup, Gunawan, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp pada pukul 14.30 WIB hingga saat berita ini diturunkan belum ada jawaban. (ant)

Editor: Erna Wati