WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin, Senin (28/12) yang korbanya anak di bawah umur berinisial YA (14) warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono, saat dikonfirmasi ANTARA membenarkan bahwa bersama tim gabungan telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin.
“Bersama tim gabungan, Pelaku sudah kami amankan saat berada berada di Kota Barabai,” terangnya.
Untuk pelaku diketahui berinisial MZR (20) warga jalan Sumber Alam Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Korban YA diketahui tewas setelah ditemukan karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA di dalam kamar 308 lantai 3, Hotel Mira yang berlokasi di Kawasan Haryono MT Banjarmasin Tengah.







