Selain itu, terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada daerah/tempat tujuan, apakah memungkinkan atau membolehkan, tuturnya di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, bagi yang melanggar larangan bepergian ke luar daerah Kalsel tersebut akan kena sanksi sebagaimana peraturan disiplin ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Larangan bepergian ke luar daerah tersebut setidaknya sampai 8 Januari 2021. Kemudian dilakukan peninjauan kembali,” demikian HAM Rozaniasyah. (ant)
Editor: Erna Wati







